Samosir, Bonarinews.com — Samosir mendadak ramai diperbincangkan setelah Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, mengeluarkan surat edaran (SE) yang isinya meminta seluruh jajarannya tidak menerima bantuan apa pun dari perusahaan atau lembaga yang dinilai berpotensi merusak lingkungan. Dalam surat bernomor 23 Tahun 2025 itu, dua perusahaan yang disebut secara langsung adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Aqua Farm Nusantara (AFN). SE tersebut ditandatangani pada 28 November 2025.
Dalam isi edaran, pemerintah daerah menegaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Samosir. Pemerintah juga ingin menghindari potensi konflik sosial yang bisa muncul jika seolah-olah daerah berpihak pada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.
Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel TP Sitanggang, membenarkan diterbitkannya SE tersebut. Ia menyebut edaran itu ditujukan kepada seluruh OPD, para camat, dan kepala desa di Kabupaten Samosir agar dipatuhi tanpa pengecualian.
“Betul, edaran itu ditujukan ke OPD, camat, dan kepala desa,” ujarnya singkat melalui pesan.
Isi Pokok SE Bupati Samosir
- Melarang penerbitan rekomendasi atau dukungan untuk kegiatan yang dapat merusak lingkungan.
- Melarang menerima bantuan CSR dari perusahaan atau lembaga yang kegiatannya berpotensi merusak lingkungan, termasuk dari PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Aqua Farm Nusantara.
- Mewajibkan semua jajaran menerima serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas usaha yang berpotensi merusak lingkungan.
Dengan keluarnya SE ini, pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan komitmennya memprioritaskan kelestarian lingkungan dan menghindari dampak sosial yang mungkin timbul akibat aktivitas perusahaan yang dianggap tidak ramah terhadap alam. (Redaksi)