Merauke, BONARINEWS – Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terungkap di Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan. Petugas Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HIT) Barantin Papua Selatan menggagalkan pengiriman 143 reptil yang disembunyikan dalam karung tanpa label deskripsi pada Selasa (21/1/2026).
Kepala Karantina Papua Selatan, Cahyono, menjelaskan temuan tersebut berawal dari kecurigaan petugas saat memeriksa barang kargo yang mencurigakan.
“Petugas mendengar suara dan melihat adanya gerakan di dalam karung. Setelah melalui mesin X-Ray, tampak jelas gambar hewan menyerupai kadal dan ular,” ujar Cahyono dalam keterangan tertulis.
Koordinasi Lintas Instansi
Setelah pemeriksaan awal, petugas Karantina berkoordinasi dengan TNI, Polri, Avsec Bandara Mopah, dan BKSDA Wilayah Merauke. Karung tersebut kemudian dibuka bersama untuk memastikan jenis dan jumlah satwa.
Hasilnya, terdapat 143 reptil yang terdiri dari:
- 2 ular karpet (Morelia spilota harrisoni)
- 2 ular hijau (Morelia viridis)
- 21 ular permata (Simalia amethistina)
- 14 kadal cokelat (Varanus panoptes)
- 14 kadal lidah biru (Tiliqua gigas)
- 90 kadal payung (Chlamydosaurus kingii)
Cahyono menyebutkan bahwa beberapa jenis termasuk daftar satwa liar dilindungi berdasarkan Permen LHK P.20/2018, terutama kadal payung, kadal cokelat, serta ular hijau.
Diduga Langgar UU Karantina
Aksi penyelundupan ini diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
“Tindakan ini jelas tidak sesuai prosedur karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina,” tegas Cahyono.
Satwa Dipindahkan ke Kandang Karantina
Seluruh reptil kini telah ditempatkan di kandang karantina untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Karena sebelumnya berdesakan, reptil kami pindahkan ke kotak-kotak terpisah agar tidak stres dan dapat bergerak lebih leluasa,” tambahnya.
Cahyono menegaskan, Barantin Papua Selatan akan terus memperketat pengawasan sesuai instruksi Kepala Barantin Sahat M. Panggabean, terutama terkait perlindungan satwa liar dan pengendalian spesies invasif. (Redaksi)
