Pematangsiantar, BonariNews.com – Polemik pengadaan Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar memanas. Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Pematangsiantar menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembelian aset yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp 14 miliar. Kebijakan itu kini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Ketua DPC GAMKI Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, menilai rencana tersebut jauh dari semangat efisiensi anggaran yang selama ini menjadi arah kebijakan nasional. Ia menegaskan pemerintah daerah seharusnya lebih cermat membaca skala prioritas belanja, apalagi di tengah tuntutan efektivitas penggunaan APBD.
Menurut Jon Roi, arah kebijakan keuangan daerah seharusnya sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Bukan justru menetapkan program yang tidak memberikan dampak langsung dan terukur bagi pelayanan publik.
Ia mencontohkan sejumlah program yang selama ini berjalan baik tetapi terkendala anggaran, seperti penguatan UMKM dan pembangunan Stadion Sangnawaluh yang menjadi bagian dari visi misi kepala daerah. Jon menilai program-program tersebut lebih layak diprioritaskan ketimbang membeli aset yang manfaatnya belum jelas.
Jon juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan prinsip pelayanan harus berlandaskan kepentingan umum, akuntabilitas, efisiensi, profesionalitas, serta keterbukaan. Menurutnya, wacana pembelian Rumah Singgah Covid-19 tidak memenuhi prinsip-prinsip tersebut.
Jika pembelian aset tidak memberikan peningkatan kualitas layanan publik yang nyata, kata Jon, maka kebijakan itu hanya akan menumpuk beban anggaran tanpa manfaat yang setimpal. Karena itu, GAMKI menyatakan sikap menolak rencana pembelian tersebut.
Hingga kini, proses pembahasan masih berlangsung di DPRD Pematangsiantar. Publik masih menunggu keputusan akhir dari Pansus dan pemerintah kota terkait kontroversi ini. (Redaksi)
