Gaji Pegawai Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Naik Rp400 Ribu, Pajak Ditanggung Pemerintah!

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Jakarta – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi pekerja sektor pariwisata. Mulai tahun ini, pegawai hotel, restoran, dan kafe bisa menerima tambahan penghasilan hingga Rp400 ribu per bulan karena pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memacu kebangkitan pariwisata nasional. Insentif berlaku bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk 2026 demi memastikan stimulus ini berjalan lancar.

Langkah ini diharapkan membuat pekerja lebih sejahtera sekaligus mendorong sektor wisata, hotel, restoran, dan kafe kembali bergairah. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Hello 👋
Can we help you?