Fenomena Jerat Korupsi di Riau: Sejarah yang Terulang di Tanah Kaya Sumber Daya

Bagikan Artikel

Bonarinews.com – Empat Gubernur Riau terseret kasus korupsi. Fenomena ini menandakan penyakit sistemik di daerah kaya sumber daya alam, dari Saleh Djasit hingga Abdul Wahid.

Riau dan Bayang-Bayang Korupsi Kepala Daerah

Provinsi Riau kembali menjadi sorotan nasional setelah Gubernur Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025). Kasus ini menambah panjang daftar Gubernur Riau yang terjerat korupsi, menjadikan fenomena ini bukan lagi kejutan, melainkan pola yang berulang.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut Abdul Wahid bersama MAS (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau) dan DAN (Tenaga Ahli Gubernur) diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi pada proyek pemerintah provinsi tahun anggaran 2025.

Empat Gubernur, Empat Kasus, Satu Pola

Riau mencatat sejarah kelam dengan empat gubernur yang semuanya pernah atau sedang menjadi tersangka korupsi:

  1. Saleh Djasit (1998–2003) — kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.
  2. Rusli Zainal (2003–2013) — kasus suap PON XVIII Riau dan korupsi izin hutan (IUPHHK-HT) Pelalawan–Siak.
  3. Annas Maamun (2014–2019) — terjerat suap alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi RTRW Riau.
  4. Abdul Wahid (2025–2030) — tersangka kasus pemerasan dan penerimaan hadiah di Pemprov Riau.

Empat nama ini seolah menjadi cermin dari masalah struktural yang mengakar dalam sistem pemerintahan daerah, bukan sekadar perilaku individu.

Tanah Kaya, Integritas yang Rapuh

Riau dikenal sebagai provinsi kaya minyak, gas, dan hasil perkebunan. Namun, kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah justru kerap menjelma kutukan ketika kekuasaan tak diimbangi integritas dan pengawasan yang kuat.

Korupsi di Riau tidak hanya soal penyalahgunaan dana publik, tetapi juga soal pola relasi ekonomi–politik yang saling menguntungkan antara penguasa dan pengusaha. Izin lahan, proyek pembangunan, hingga anggaran sosial menjadi ruang gelap yang mudah dieksploitasi.

Fenomena “tanah kaya tapi rakyat miskin” bukan sekadar pepatah. Ia nyata dalam kontradiksi: sumber daya berlimpah, tetapi indeks kesejahteraan dan tata kelola pemerintahan masih rapuh.

Mengurai Akar Masalah

Berulangnya kasus korupsi kepala daerah di Riau menunjukkan bahwa persoalan utama bukan sekadar individu yang tergoda, melainkan sistem yang permisif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.

Setidaknya ada tiga akar masalah utama:

  1. Minim transparansi dan partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan daerah.
  2. Kultur politik patronase, di mana jabatan sering dijadikan investasi politik.
  3. Lemahnya mekanisme akuntabilitas di internal pemerintahan daerah dan partai politik.

Tanpa pembenahan serius pada sistem rekrutmen politik dan tata kelola anggaran, kasus serupa akan terus berulang dengan aktor yang berbeda.

Harapan Baru: Dari Jerat Menuju Perubahan

Kasus Abdul Wahid semestinya menjadi peringatan terakhir bagi elite politik di Riau. Publik sudah lelah menyaksikan lingkaran korupsi yang terus berputar. Kini saatnya Riau membangun tradisi baru: pemerintahan bersih, terbuka, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

KPK, DPRD, media, dan masyarakat sipil harus bersinergi membangun ekosistem antikorupsi yang hidup, bukan sekadar jargon tahunan. Sebab pada akhirnya, pemerintahan bersih bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi tanggung jawab moral seluruh warga negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *