Era “Orang Dalam” Berakhir? Pemko Medan Terapkan Manajemen Talenta ASN, Jabatan Eselon II Kini Lewat Sistem Ketat BKN

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS— Pemerintah Kota Medan resmi mengubah pola pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II. Mulai 2026, jabatan strategis di lingkungan Pemko Medan tidak lagi diisi sekadar berdasarkan senioritas atau kedekatan, melainkan melalui penerapan manajemen talenta ASN yang lebih selektif, objektif, dan transparan.

Kebijakan ini dijalankan melalui mobilitas talenta berbasis aplikasi SIMATA (Sistem Informasi Manajemen Talenta) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemko Medan pun telah mengantongi restu resmi dari BKN, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menyebut persetujuan ini menjadi tonggak penting reformasi birokrasi di Kota Medan.

“Dengan persetujuan ini, Pemko Medan menjadi salah satu pemerintah daerah yang siap menjalankan pengelolaan ASN berbasis sistem merit secara utuh,” kata Subhan saat dikonfirmasi di Balai Kota Medan, Rabu (14/1/2026).

Subhan menjelaskan, penerapan manajemen talenta mengacu pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN di instansi pemerintah. Regulasi ini mengatur secara rinci cara mengukur talenta ASN sebagai dasar pengembangan karier sekaligus pengisian jabatan.

Dalam sistem ini, talenta ASN dinilai melalui enam aspek utama. Pertama, kinerja utama yang diukur melalui E-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kedua, kinerja penguat yang meliputi penghargaan, penugasan tim, serta umpan balik perilaku melalui penilaian 360 derajat.

Ketiga, aspek kompetensi yang mencakup penilaian kompetensi, pengembangan kompetensi, dan pengalaman jabatan. Keempat, potensi ASN yang sebelumnya telah diukur melalui kegiatan Profiling ASN (ProASN) di BKN Regional VI Medan, yang diikuti seluruh ASN, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama hingga pengawas.

Aspek kelima adalah kualifikasi pendidikan, baik tingkat pendidikan maupun kesesuaian bidang ilmu. Sementara aspek keenam menyangkut integritas dan moralitas ASN yang dinilai dari rekam jejak disiplin.

Seluruh hasil penilaian tersebut kemudian diolah dalam pemetaan talenta yang dikenal dengan sembilan kotak manajemen talenta. Pemetaan ini menggambarkan kombinasi antara kinerja dan potensi ASN.

“ASN yang dapat dipertimbangkan mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah mereka yang berada pada kotak 7, 8, dan 9, yakni ASN dengan kinerja tinggi dan potensi besar,” ujar Subhan.

Setelah pemetaan talenta selesai dan jabatan lowong teridentifikasi, Komite Talenta akan menetapkan tiga calon kandidat atau suksesor untuk setiap jabatan. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian, dalam hal ini Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, akan memilih satu kandidat terbaik untuk diangkat sebagai pejabat definitif.

Subhan menegaskan, mekanisme ini memastikan pengisian JPTP berjalan profesional tanpa intervensi politik dan tanpa diskriminasi.

“Seluruh tahapan dilakukan sesuai prinsip sistem merit. Lebih selektif, objektif, dan berorientasi pada potensi, kompetensi, integritas, serta moralitas ASN,” katanya.

Tak hanya itu, Pemko Medan juga menjanjikan transparansi. Hasil seleksi dan kandidat yang lolos akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebelum penetapan pejabat terpilih.

Saat ini, proses pengisian JPTP belum dibuka. Pemko Medan masih menyelesaikan tahap pemetaan talenta, termasuk pemutakhiran E-Kinerja, SKP, LHKPN, penilaian perilaku, serta penilaian kinerja perilaku 360 derajat. Setelah seluruh data rampung, barulah seleksi JPTP akan dibuka sesuai tahapan manajemen talenta.

Dengan kebijakan ini, Pemko Medan menegaskan arah baru birokrasi: lebih profesional, berintegritas, dan berdaya saing, demi pelayanan publik yang lebih berkualitas. (Redaksi) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *