Bonarinews.com, Medan – Mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Ria Agustina Hutabarat, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Deni Syahputra dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6, Kamis sore (6/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ria Agustina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ujar hakim Deni saat membacakan vonis.
Hakim menyebut, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Faktor yang memberatkan, kata hakim, adalah karena tindakan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, itu menjadi alasan yang meringankan,” tambah hakim.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Toba, yang sebelumnya menuntut 14 bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Dalam kasus ini, UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan menerima dana BOK sebesar Rp744.750.000 dan dana JKN sebesar Rp870.000.000 pada tahun 2024. Dari jumlah itu, terdakwa terbukti memotong dan mengatur penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Modus yang digunakan yakni dengan mengatur belanja konsumsi berupa nasi kotak dan snack. Ia memerintahkan penyedia bernama Yunita Siagian membuka rekening Bank Sumut atas namanya, kemudian digunakan untuk mencairkan anggaran kegiatan.
Dari rekening itu, ditransfer dana sebesar Rp105.985.000, yang sebagian besar kemudian ditarik tunai dan diserahkan kepada terdakwa. Ia juga membuat kwitansi dan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan harga nasi kotak Rp35.000 dan snack Rp7.000, padahal harga sebenarnya hanya Rp25.000 dan Rp5.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp47.720.506. (Redaksi)