Jakarta, Bonarinews.com – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan terbukti terlibat perzinahan selain mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Demikian bunyi putusan dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Senin (17/3).
“Fajar terbuktu melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memosting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Totalnya, ada empat perbuatan tercela yang dilakukan Fajar. Dua lainnya adalah pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Pelanggaran itu terjadi pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT. Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.
Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta pengguna an narkotika. “Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo
Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya, Fajar menyatakan untuk banding. Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategon berat. Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan, Fajar Widyadharma telah mencabuli empat orang korban, dimana tiga diantaranya adalah anak di bawah umur.
“Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025 Trunoyudo menuturkan tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan Narkoba. Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno di Australia.
Berharap Dihukum Seberat-beratnya
ORANGTUA anak berusia enam tahun yang menjadi kor ban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyad harma Lukman, akhirnya angkat bicara.
Mereka mengungkapkan kemarahan dan kesedihan atas tindakan bejat yang dilakukan terhadap anak mereka. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata, mengungkapkan, orang tua korban sangat terpukul mengetahui kasus ini.
“Mereka marah dan sedih karena anak mereka menjadi korban pencabulan dari eks Kapolres Ngada,” kata Veronika, Minggu (16/3).
Salah satu aspek yang mengejutkan dalam kasus ini adalah keterlibatan seorang mahasiswi berinisial F.
F diduga berperan sebagai perantara yang membawa anak di bawah umur kepada pelaku. Menurut informasi yang dihimpun, F adalah mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang yang tinggal di kos milik orangtua korban. Keberadaannya selama ini tidak menimbulkan kecurigaan karena sudah dianggap sebagai bagian dari keluarga.
“F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, tetapi ternyata menyerahkan anak kami kepada pelaku,” ujar Veronika menirukan ucapan ibu korban.
Lebih lanjut, orangtua korban sangat menyayangkan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini. Mereka menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Ibunya sendiri sangat mengecam situasi ini. Apalagi, anaknya masih sangat kecil, dan yang menjadi perantara adalah orang yang dikenal baik dan tinggal bersama mereka,” tambah Veronika.
Keluarga korban meminta agar AKBP Fajar Widyadharma Lukman dijatuhi hukuman maksimal, baik seumur hidup maupun hukuman mati. (Dedy Hutajulu)