SIKKA, BONARINEWS.COM — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi angin segar bagi wartawan di Indonesia. Namun, di balik kelegaan itu, ada pesan penting yang ditegaskan Eginius Moa, anggota Aliansi Wartawan Sikka (AWAS): perlindungan hukum untuk wartawan bukan berarti memberi kebebalan profesi.
Menurut Eginius, keputusan MK menunjukkan kemajuan cara pandang negara dalam melindungi karya jurnalistik secara nyata dan terukur. “Putusan ini melegakan bagi wartawan. Ada perhatian dari negara yang kini diterjemahkan secara lebih riil oleh Mahkamah Konstitusi dalam memberikan perlindungan kepada karya jurnalistik,” ujarnya saat diwawancarai Bonarinews.com di Maumere, Kabupaten Sikka, Senin (19/1/2026).
Meski demikian, Eginius mengingatkan bahwa makna perlindungan tidak boleh keliru. MK tidak membangun tembok kebal hukum bagi wartawan, melainkan menegaskan jalur penyelesaian sengketa pemberitaan agar tidak langsung dikriminalisasi. “Perlindungan yang dimaksud adalah terhadap karya yang bertanggung jawab, yang memenuhi standar jurnalistik,” tegasnya.
Ia menekankan, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan peran Dewan Pers menjadi pengingat bahwa kualitas kerja jurnalistik adalah fondasi utama perlindungan itu sendiri. Tanpa kepatuhan pada etika dan norma kerja, perlindungan hukum akan kehilangan maknanya.
“Supaya bisa bekerja nyaman sebagai wartawan, kita harus memahami dan mematuhi semua rambu-rambu dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Wartawan Indonesia, dan pedoman lain yang diturunkan Dewan Pers,” tambah Pemimpin Redaksi media Dewadet,com itu.
Lebih jauh, Eginius menyoroti praktik pemberitaan di lapangan yang masih rawan kesalahan. Kejar tayang kerap menjadi alasan lahirnya berita tanpa konfirmasi yang memadai dan mengabaikan prinsip cover both sides. “Kita tidak bisa sepenuhnya berlindung di balik hak jawab dan hak koreksi. Yang paling utama adalah mematuhi norma kerja jurnalistik agar karya bermutu,” ujarnya.
Eginius menilai masih banyak karya jurnalistik lemah secara prosedural dan berpotensi menyeret wartawan ke persoalan hukum pidana maupun perdata. Putusan MK seharusnya dibaca sebagai alarm etis bagi insan pers untuk berbenah, bukan sekadar dirayakan sebagai kemenangan kebebasan pers.
“Dengan putusan ini, kita diingatkan kembali untuk meneguhkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam setiap karya jurnalistik,” pungkasnya. (Faidin)
