SIMALUNGUN, Bonarinews.com – Sebuah pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh jajaran kepolisian. Hasilnya mengejutkan: sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang transaksi dan pesta narkoba di Kabupaten Simalungun berhasil digerebek, dan lima orang langsung diringkus.
Penggerebekan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Simalungun di area bekas Galon Pertamina di Jalan Besar Siantar–Seribudolok, Dusun Bandar Raya, Kelurahan Seribudolok, Kecamatan Silimakuta, Selasa malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan lima pelaku bersama sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumut.
“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk segera ditindaklanjuti. Ini membuktikan bahwa Dumas sangat efektif membantu kepolisian dalam mengungkap kejahatan,” ujar AKP Verry Purba, Jumat pagi (6/3/2026).

Polisi Bergerak Cepat Usai Terima Informasi
Menurutnya, setelah menerima informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa lokasi bekas Galon Pertamina di Seribudolok sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Tim yang dipimpin Kanit II Sat Narkoba IPDA Juli Master Saragih bersama Katim II AIPDA Andi Nainggolan, SH, serta personel Polsek Saribu Dolok langsung bergerak menuju lokasi.
Setibanya di tempat kejadian sekitar pukul 21.00 WIB, petugas langsung mengamankan lima pria yang berada di lokasi tersebut.
“Begitu tiba di lokasi, tim langsung melakukan pengamanan terhadap lima orang laki-laki yang berada di TKP,” kata Verry.
Polisi Temukan Sabu, Ganja hingga Timbangan Elektrik
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,47 gram
- 8 bungkus ganja dengan berat bruto 30,91 gram
- 4 kaca pirex berisi sisa sabu
- 1 timbangan elektrik
- 2 bong (alat hisap sabu)
- 2 ball plastik klip kosong
- Uang tunai Rp700.000 diduga hasil transaksi
- Beberapa handphone yang digunakan untuk komunikasi
“Barang bukti yang ditemukan menunjukkan aktivitas peredaran narkoba. Ada sabu, ganja, alat hisap, timbangan, hingga plastik klip untuk pengemasan,” jelasnya.
Polisi Kejar Pemasok Narkoba
Dari hasil interogasi awal, kelima tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta.
Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan menuju rumah W. Namun saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri.
“Tim masih melakukan pengejaran terhadap W yang diduga sebagai pemasok narkoba kepada para tersangka,” kata Verry.
Lima Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
- RS (22)
- S (28)
- OD (34)
- BG (41)
- SP (46)
Saat ini kelimanya telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Verry Purba juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui jalur pengaduan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari Dumas. Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor karena setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya. (Redaksi)
