Duit Aluminium Rp 133 Miliar Menguap, Direktur PT PASU Dicokok Kejatisu

Bagikan Artikel

MEDAN, BONARINEWS.COM — Skandal penjualan aluminium kembali mencuat. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menetapkan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), J.S., sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret transaksi aluminium alloy sepanjang 2018 hingga 2024. Penetapan ini diumumkan Selasa, 13 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Kasus ini bermula dari perubahan skema pembayaran penjualan aluminium. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara tunai atau menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBD), skema tersebut diduga diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan jangka waktu pembayaran hingga 180 hari. Perubahan ini diduga dilakukan bersama tersangka lain yang lebih dulu ditahan.

Masalah muncul ketika aluminium alloy dari PT Indonesia Aluminium (INALUM) sudah dikirim, namun pembayaran tidak kunjung dilakukan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar yang diperkirakan mencapai USD 8 juta atau setara sekitar Rp 133,5 miliar. Angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Atas dugaan perbuatannya, J.S. dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berikut ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP terbaru.

Untuk kepentingan penyidikan, J.S. kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain dalam kasus yang mengguncang bisnis aluminium nasional ini. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *