Dugaan Penyerobotan Tanah Oknum Polisi di Tapsel Memanas, Somasi dan Bantahan Silih Berganti

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Paluta – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan oknum polisi berinisial AAH dari Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terus bergulir. Sutan Harahap (47), yang dituduh merusak lahan milik AAH, kini menghadapi babak baru setelah AAH melalui kuasa hukumnya, DHFR Law Firm, melayangkan surat somasi tertanggal 30 Oktober 2025.

Dalam somasi tersebut, AAH menuding Sutan Harahap melakukan pengerusakan lahan dengan membawa massa dan menggunakan excavator, serta menyebarkan berita bohong dan fitnah. Surat itu menuntut Sutan Harahap meminta maaf secara lisan maupun tertulis dalam waktu tujuh hari. Jika tidak, tindakan hukum pidana maupun perdata akan ditempuh.

Menanggapi hal ini, Sutan Harahap melalui kuasa hukumnya, Rudi Efendy Siregar SH MH dan Diky Purnomo Siddiq SH, menyatakan somasi tersebut keliru. Mereka menegaskan kliennya adalah pembeli sah lahan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 dan tidak pernah melakukan pengerusakan.

“Lahan milik klien kami adalah sawit, sedangkan lahan AAH adalah karet. Jika ada sawit tumbuh di lahan AAH, itu murni tumbuh alami. Tuduhan pengerusakan dan fitnah tidak benar,” tegas Rudi Efendy Siregar dalam konferensi pers, Senin (3/11).

Rudi juga menantang AAH dan kuasa hukumnya untuk melaporkan Sutan Harahap jika merasa nama baiknya dicemarkan, serta mengajak DHFR Law Firm datang langsung ke Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) untuk melihat lokasi sengketa secara langsung.

“Kami siap membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah. Jika hanya mengirim somasi dari Jakarta atau Papua, itu tidak cukup. Mari datang ke Paluta, lihat langsung objek sengketa, dan buktikan secara fakta,” pungkas Rudi. (TH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *