Manado, BonariNews.com – Upaya penyelundupan satwa laut dilindungi kembali mengguncang Sulawesi Utara. Sinergi cepat antara petugas Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Sulawesi Utara dan tim keamanan penerbangan Aviation Security (Avsec) Bandara Sam Ratulangi sukses menggagalkan aksi ilegal yang dilakukan seorang calon penumpang tujuan Guangzhou, Tiongkok, Senin malam (23/2/2026).
Aksi ini terungkap ketika petugas Avsec mencurigai bentuk mencolok dalam koper penumpang saat melewati mesin X-ray di Terminal Keberangkatan Internasional. Pemeriksaan lanjutan oleh tim gabungan pun membuka fakta mengejutkan: koper tersebut berisi puluhan satwa laut dilindungi yang siap diselundupkan ke luar negeri.
Menurut Kepala Karantina Sulawesi Utara, Agus Mugiyanto, seluruh satwa yang ditemukan tergolong spesies dilindungi, termasuk yang terdaftar dalam Appendix II CITES—kategori dengan pengawasan perdagangan yang sangat ketat.
Jenis satwa yang diamankan antara lain:
- Nautilus (Nautilus pompilius)
- Kima (Tridacna sp.)
- Triton terompet (Charonia tritonis)
- Fragmen karang keras coklat (Scleractinia)
- Berbagai jenis siput laut dilindungi lainnya
“Semua komoditas ini tidak boleh diperdagangkan secara bebas. Ini pelanggaran serius terhadap kekayaan hayati Indonesia,” tegas Agus.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat petugas Avsec dan Karantina yang berhasil mencegah satwa-satwa tersebut keluar dari wilayah Indonesia. Menurutnya, sinergi kedua lembaga ini menjadi bukti bahwa pengawasan di pintu keluar negara semakin ketat.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran karantina, terutama yang menyangkut satwa dilindungi. Kasus ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Agus.
Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Karantina Sulawesi Utara untuk pendataan dan penyelidikan lanjutan. Koordinasi lintas lembaga terus dilakukan untuk memastikan pelaku mendapat tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku. Pemerintah berharap penindakan ini memberi efek jera bagi pelaku dan sindikat penyelundupan satwa laut yang merugikan negara. (Redaksi)
