Dugaan Korupsi Dana BOS di Batubara, Kejati Sumut Tangkap 2 Ketua MKKS

Bagikan Artikel

Medan | Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap dua orang terduga pelaku korupsi pemotongan Dana BOS SMA/SMK di Kabupaten Batubara. Keduanya adalah SLS (42), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48), Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pungutan liar terhadap kepala sekolah SMA/SMK di daerah tersebut. Tim intelijen Kejati Sumut kemudian turun ke lapangan dan menemukan indikasi pemotongan dana BOS Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp319 juta,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Jumat (14/3/2025).

Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SLS dan MK sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Medan,” tambah Adre.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah, namun justru diduga disalahgunakan oleh oknum penyelenggara pendidikan. (Dedy Hutajulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *