BONARINEWS.COM, Langkat – Kepolisian Resor Langkat mengamankan dua warga Dusun II Paluh Pasir, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Senin (5/1/2026), karena diduga melakukan pengolahan arang kayu bakau secara ilegal. Kedua pelaku, IL (42) dan SR (50), diamankan saat tengah membakar arang di dapur arang mini. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah batang kayu bakau yang diduga hasil perambahan hutan.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Humas Polres Langkat menyatakan, keduanya masih menjalani pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, untuk memastikan dugaan perambahan hutan mangrove.
Seorang sumber yang enggan disebut identitasnya menyebutkan, aktivitas pengolahan arang ilegal di kawasan itu sudah berlangsung lama. Bahkan, beberapa dapur arang mini diduga memanfaatkan kayu bakau hasil penebangan tanpa izin.
Pengamat sosial Kabupaten Langkat, Safi’i Gultom, S.H., menegaskan, jika terbukti, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia juga menduga, kasus ini tidak berhenti pada dua orang pelaku dan meminta aparat menindak sampai ke akar permasalahan.
Kepala Desa Halaban, Tamaruddin, S.Ag, membenarkan informasi penangkapan tersebut. Ia mengaku menerima laporan dari Kepala Dusun II bahwa warganya dibawa polisi terkait dugaan perambahan hutan mangrove.
Kasus ini menyoroti praktik ilegal yang merusak ekosistem mangrove Langkat dan menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba memanfaatkan hutan secara sembarangan. (Rajali)