Dua Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Humbahas Ditahan Polisi

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Humbang Hasundutan –
Polres Humbang Hasundutan menahan dua orang tersangka kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di Café Galaxy, Desa Sosorgonting, Doloksanggul. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, S (51), warga Desa Sidotani, Simalungun, melaporkan anaknya, SN, yang bekerja di kafe tersebut pada 9 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu J.F. Siahaan, menjelaskan bahwa tersangka DS (25) menawarkan pekerjaan sebagai pelayan melalui Facebook dan menerima imbalan dari pemilik kafe, IEP (48). Korban yang masih di bawah umur diduga dipaksa menemani tamu dan melakukan perbuatan asusila. Korban sempat melarikan diri, tetapi dijemput kembali oleh IEP dan akhirnya diantar pulang ke orang tuanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I dan 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp120 juta.

Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty menegaskan, anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mengeksploitasi anak, dan pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan anak. Orang tua diharapkan mengawasi anak-anak agar bekerja di tempat yang aman dan sesuai aturan hukum, sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *