BELAWAN, BONARINEWS.COM — Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap dua remaja yang diduga terlibat aksi begal di wilayah Hamparan Perak. Keduanya ditangkap pada Minggu (18/1/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak menerima laporan korban.
Dua remaja tersebut masing-masing berinisial SR (16) dan N (16). Mereka diduga terlibat dalam aksi pembegalan yang terjadi pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025, di Jalan Besar Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Vario menuju tempat kerja. Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh lima orang pelaku yang membawa senjata tajam.
Korban hampir terjatuh akibat aksi tersebut. Setelah berhenti, korban diancam dan dipaksa turun dari sepeda motornya. Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban serta sebuah tas yang disimpan di dalam jok kendaraan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku,” ujar AKP Agus.
Dalam pemeriksaan awal, SR dan N mengakui keterlibatan mereka. Keduanya juga mengaku beraksi bersama tiga orang lainnya dan merupakan bagian dari kelompok geng motor yang dikenal dengan nama Pasbar.
Menurut pengakuan para pelaku, sepeda motor korban dijual seharga Rp 8 juta melalui perantara tiga rekan mereka. Dari hasil penjualan tersebut, masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1 juta.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa kelompok ini diduga telah melakukan aksi begal sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda.
Saat ini, SR dan N masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Redaksi)
