Bonarinews.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan tindak pidana korupsi pelepasan aset PTPN I untuk proyek perumahan Citraland. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
Dua tersangka yang ditahan adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut (2022–2024), dan ARL, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang (2023–2025). Hal ini disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, yang menegaskan bahwa tindakan ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 14 Oktober 2025.
Menurut Husairi, penyidikan mengungkap fakta bahwa kedua tersangka diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara. Lahan tersebut kemudian dikembangkan dan dijual oleh PT DMKR, sehingga diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai 20 persen dari total luas HGU yang diubah. Saat ini, nilai kerugian keuangan negara sedang dalam proses audit dan perhitungan.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Apakah akan ada keterlibatan pihak lain, kita tunggu hasil pengembangan penyidikan dan akan disampaikan kemudian,” kata Husairi menutup pernyataannya. (Redaksi)
