Bonarinews.com, HUMBAHAS – Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap dua aparatur sipil negara yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Kedua oknum berinisial BJS (40) dan PS (39) dibekuk di Jalan Muara–Paranginan, Kecamatan Paranginan, pada Kamis (11/9/2025).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan keduanya sedang berada di dalam mobil BK 80 NAR. Saat digeledah, polisi menemukan sabu seberat 0,8 gram dalam plastik klip kecil dan sebuah alat isap.
Hasil pemeriksaan mengarah pada BHT (32), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, yang diduga menjadi pemasok. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap BHT di Desa Lumban Silintong. Dari tangan BHT, petugas menyita sabu seberat 0,18 gram dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan.
Kasat Narkoba Polres Humbahas, Iptu Frins Sigiro, berterima kasih kepada masyarakat yang membantu mengungkap kasus ini. Ia menegaskan pihaknya akan terus bekerja keras memberantas narkoba di wilayah Humbahas.
Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty, juga menekankan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk yang berasal dari kalangan aparatur negara. “Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Ini menjadi peringatan agar semua menjauhi narkoba,” ujarnya.
Kini BJS, PS, dan BHT bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbahas. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. (Redaksi)