Jakarta, BonariNews.com – Sebuah video Instagram dari alumni scholarship LPDP bernama Dwi Sasetyaningtyas (DS) mendadak memantik kemarahan nasional. Dalam video unboxing paket dari Home Office, ia memamerkan paspor Inggris milik anak keduanya sambil melontarkan kalimat yang langsung memicu ledakan kontroversi: “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan.”
Ucapan itu dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia, terutama karena pendidikan S2-nya dibiayai dana publik. Kasus ini ikut menyeret suaminya, Arya Iwantoro (AP), sesama alumni LPDP yang kini dipanggil untuk klarifikasi dugaan pelanggaran kewajiban pengabdian.
Ledakan Kronologi: Dari Video Santai Jadi Krisis Nasional
Akhir Februari 2026, video DS viral di Instagram dan X. Nada bangga saat ia menunjukkan paspor asing anaknya dinilai menyiratkan bahwa paspor Indonesia adalah “kelas dua”. Reaksi publik langsung bergema; tagar #LPDP memuncak dan kritik mengalir deras.
DS menegaskan ia sudah menyelesaikan masa pengabdian setelah lulus S2 pada 2017. Namun, perhatian publik beralih pada AP yang disebut belum menuntaskan kewajiban 2N sebagai alumni.
Pihak LPDP merilis pernyataan lima poin, menyoroti bahwa sikap DS tidak mencerminkan nilai integritas, profesionalisme, dan nasionalisme yang ditanamkan program beasiswa. Meski DS dinyatakan bebas dari pelanggaran, LPDP resmi memanggil AP untuk verifikasi status kontribusinya.
Tidak berhenti di situ, Komisi X DPR RI turut menuntut evaluasi ketat agar penerima beasiswa benar-benar memberi manfaat bagi negara.
Netizen Murka: Dari Tuntutan Sanksi sampai Debat Nasionalisme
Jagat maya mendidih. Banyak yang menilai tidak etis alumni beasiswa negara menjelekkan kewarganegaraan Indonesia. Komentar-komentar pedas menuntut audit pengabdian AP hingga sanksi permanen seperti blacklist.
Sebagian kecil membela DS, berargumen bahwa kewarganegaraan anak adalah ranah pribadi. Namun klarifikasinya dianggap defensif dan malah memicu gelombang kritik baru. Pengamat menilai polemik ini membuka borok: masih banyak alumni beasiswa yang melupakan tujuan awal program, yaitu kembali dan membangun Indonesia.
Apa Sebenarnya Kewajiban Pengabdian Alumni LPDP?
Polemik ini membuat publik kembali bertanya: apa saja kewajiban resmi para penerima beasiswa LPDP?
Menurut aturan Perjanjian Beasiswa, setiap awardee wajib:
- kembali ke Indonesia maksimal 90 hari setelah kelulusan,
- menjalani masa pengabdian 2N (dua kali durasi studi),
- berkontribusi secara nyata di instansi pemerintah, BUMN, sektor prioritas nasional, organisasi pembangunan, atau lembaga internasional tertentu jika mendapat penugasan resmi,
- melapor berkala melalui dokumen kerja dan aktivitas alumni.
Kewajiban tambahan mencakup menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, mematuhi Pancasila–UUD 1945–NKRI, serta mengembalikan kelebihan dana jika ada.
Jika Terbukti Melanggar, Ini Sanksi yang Menanti AP
Jika AP gagal memenuhi masa pengabdian, sanksinya bersifat bertahap:
- Ringan: peringatan tertulis, penundaan pencairan dana.
- Sedang: pembatasan akses program LPDP, pemblokiran sementara.
- Berat: pemberhentian status alumni, pengembalian seluruh dana studi sebagai piutang negara, blacklist permanen, hingga potensi proses hukum bila terbukti ada pemalsuan dokumen.
Tagihan negara dapat diteruskan ke lembaga penagihan resmi bila tidak diselesaikan.
Update Terbaru: AP Masih dalam Pemeriksaan Internal
Per 21 Februari 2026, LPDP menyatakan proses terhadap AP masih dalam tahap investigasi. Belum ada kesimpulan atau sanksi final. LPDP menegaskan kasus AP dan DS dipisahkan, karena DS sudah menyelesaikan kewajibannya. Netizen terus menekan tuntutan transparansi, namun LPDP masih menahan rilis lanjutan sampai proses selesai.
Kontroversi ini akhirnya menjadi pengingat besar: beasiswa LPDP bukan hadiah, melainkan amanah. Publik menuntut agar setiap rupiah dana negara benar-benar kembali dalam bentuk kontribusi nyata, sementara diskusi nasional tentang identitas, nasionalisme, dan pilihan kewarganegaraan anak terus berlanjut. (Redaksi)
