DPR Respons Usulan Pandawara: Hutan Tidak Bisa Diperjualbelikan

Bagikan Artikel

Jakarta, Bonarinews.com — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menanggapi gagasan Pandawara Group yang mengajak masyarakat patungan membeli hutan demi mencegah alih fungsi menjadi perkebunan sawit atau kawasan industri. Ia menilai ide tersebut lahir dari niat baik, namun secara hukum tidak memungkinkan.

Alex menegaskan, hutan merupakan aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan. Aturan itu diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999, yang menyebut seluruh kawasan hutan dikuasai negara dan melarang individu menguasai atau memanfaatkannya secara ilegal.

“Secara aturan hutan tidak bisa diperjualbelikan. Tapi gagasan itu dapat dimanfaatkan sebagai gerakan untuk melindungi dan merawat hutan,” kata Alex saat dihubungi, Rabu (10/12).

Menurutnya, inisiatif masyarakat tetap bisa diwujudkan melalui bentuk lain, seperti gerakan rehabilitasi, dukungan terhadap pengawasan hutan, hingga penyediaan teknologi pendeteksi pembukaan lahan dalam skala kecil.

Alex menilai ide yang dilempar Pandawara seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan perlindungan hutan, terutama di tengah maraknya bencana ekologis yang dikaitkan dengan deforestasi.

“Ide gotong royong membeli hutan itu muncul dari niat baik. Pemerintah harus menjadikannya alarm untuk mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan perlindungan hutan sebagai sumber kehidupan,” ujarnya.

Pandawara Group, kelompok aktivis lingkungan asal Bandung, sebelumnya mengajak publik berdonasi membeli hutan yang terancam dialihfungsikan. Seruan itu diunggah di Instagram pada saat banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Ajakan tersebut langsung mendapat dukungan luas, termasuk komitmen kontribusi Rp1 miliar dari musisi Denny Caknan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *