PEMATANGSIANTAR, Bonarinews.com– Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen di Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar berujung pada pemecatan tidak hormat. Dosen berinisial RP yang mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap mahasiswi berinisial TR.
Keputusan pemecatan tersebut diumumkan langsung oleh Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Muktar Panjaitan, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Kasus ini bermula ketika RP mengajak mahasiswi TR melakukan bimbingan skripsi di sebuah penginapan di Kota Pematangsiantar pada Jumat, 20 Februari 2026. Tindakan tersebut kemudian memicu dugaan pelecehan seksual yang akhirnya dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kampus sehari setelah kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak universitas langsung membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Tim ini terdiri dari unsur ahli hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Sumber Daya Manusia yang bertugas mengumpulkan fakta, memeriksa korban, terlapor, saksi-saksi, hingga melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Rektor UHN menegaskan, tindakan RP tidak hanya masuk dalam kategori pelecehan seksual, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Menurutnya, bimbingan skripsi seharusnya dilaksanakan di lingkungan kampus dan dalam pengawasan institusi, bukan dilakukan di luar kampus, apalagi di kamar penginapan.
“Yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan serta pelanggaran akademik di lingkungan universitas,” ujar Muktar.
Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan laporan tim investigasi diserahkan kepada pimpinan universitas, pihak kampus akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada RP.
Muktar mengakui, keputusan tersebut bukanlah hal yang mudah. Namun, pihak kampus menilai penegakan aturan dan disiplin di lingkungan pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama.
“Di setiap keputusan tentu ada pihak yang merasa tidak nyaman, tetapi kami tetap harus menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas,” katanya.
Selain menjatuhkan sanksi kepada pelaku, pihak kampus juga memastikan korban mendapatkan pendampingan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) UHN Pematangsiantar.
Pendampingan tersebut mencakup pemulihan mental dan emosional korban melalui program trauma healing. Kampus juga menjamin bahwa TR tetap dapat melanjutkan proses akademiknya, termasuk penyelesaian skripsi.
Untuk memastikan hal tersebut, bimbingan akademik yang sebelumnya dipegang oleh RP kini dialihkan kepada pihak program studi dengan pengawasan penuh dari kampus.
“Bimbingan akademik, tugas kuliah, termasuk tugas akhir skripsi akan dilaksanakan dengan pengawasan penuh dari pihak universitas. Satgas TPKS juga membantu proses pemulihan korban,” jelas Muktar.
Sebagai bentuk penegakan disiplin, Surat Keputusan pemberhentian secara tidak hormat telah diserahkan langsung kepada RP. Selain itu, pihak universitas juga memberikan surat jawaban resmi atas laporan yang diajukan oleh korban.
Pihak kampus menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual maupun pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi di lingkungan pendidikan tinggi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi dunia pendidikan untuk memperkuat sistem pengawasan serta perlindungan terhadap mahasiswa. Banyak pihak menilai langkah tegas yang diambil UHN Pematangsiantar diharapkan dapat menjadi peringatan bagi civitas akademika agar selalu menjaga integritas, moral, serta profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. (Redaksi)