Dorong Percepatan Pengesahan RUU Perkoperasian, Dekopinwil Jatim Bentuk Pokja

Bagikan Artikel

Sidoarjo, Bonarinews.com — Upaya mempercepat pembaruan regulasi perkoperasian kembali menguat di Jawa Timur. Sedikitnya 85 koperasi besar hadir dalam Dialog Khusus bertema *Analisa Kritis Pengaturan Usaha Simpan Pinjam (USP) dalam RUU Perubahan Keempat UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian*, yang digelar di Aula Dekopinwil Jatim, Sidoarjo, Selasa (25/11/2025).

Dalam forum tersebut, Dekopinwil Jatim resmi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) percepatan pengesahan RUU Perkoperasian. Pembentukan Pokja dilakukan sebagai respons atas lambannya proses legislasi yang sempat bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua Dekopinwil Jatim, Slamet Sutanto, menjelaskan bahwa Pokja diberi mandat untuk melakukan inventarisasi persoalan dan kebutuhan riil perkoperasian di Jawa Timur, sekaligus menyusun kajian komprehensif sebagai bahan rekomendasi.

“Pokja ini bertugas memetakan berbagai problematika perkoperasian, terutama menyangkut usaha simpan pinjam, serta merumuskan rekomendasi berbasis kajian. Target kami, dua minggu sejak dibentuk laporan sudah harus disampaikan,” ujarnya.

Slamet menegaskan hasil kajian tersebut akan dikirim ke Baleg DPR RI, sebagai masukan resmi dari gerakan koperasi di Jawa Timur. Menurutnya, proses tersebut bukan hal baru, mengingat setiap pembahasan regulasi koperasi biasanya melibatkan Dekopinwil sebagai mitra yang memberi perspektif lapangan.

“Sebelum RUU kembali masuk pembahasan, biasanya kami diminta memberikan rekomendasi dan hadir langsung dalam perumusan. Karena itu kami optimis kajian dari Pokja ini akan diterima sebagai kontribusi positif,” tambahnya.

Pembentukan Pokja ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan RUU Perkoperasian segera memperoleh kepastian dan mampu menjawab tantangan modernisasi koperasi, terutama di Jawa Timur yang memiliki jumlah koperasi aktif terbesar di Indonesia. (Cipto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *