Medan, Bonarinews.com — Polemik anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memasuki babak baru setelah munculnya Pergub Sumut Nomor 7 Tahun 2025.
Dokumen resmi itu mencatat alokasi BTT sebesar Rp843 miliar—angka yang bertolak belakang dengan pernyataan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang sebelumnya menyebut nilai awal BTT hanya Rp123 miliar.
Perbedaan hampir Rp720 miliar ini langsung memicu tanda tanya publik. Analis FITRA Sumut, Elfenda Ananda, menilai kontradiksi tersebut bukan kesalahan teknis, melainkan persoalan serius terkait transparansi dan integritas pemerintahan.
Ia menyebut pemerintah seharusnya tidak mungkin mengabaikan dokumen hukum setingkat peraturan gubernur, apalagi yang sudah diundangkan dalam Berita Daerah.
Elfenda mengungkapkan, BTT Sumut mengalami tujuh kali pergeseran anggaran sepanjang tahun, namun seluruh perubahan itu tidak pernah dijelaskan kepada masyarakat.
Menurutnya, ketidakhadiran dokumen revisi dan kurangnya publikasi membuat publik berhak curiga. “Selisih Rp720 miliar bukan angka kecil yang bisa hilang tanpa jejak,” tegasnya.
Ia menilai ketidaksinkronan informasi dari Pemprov Sumut terjadi di saat masyarakat tengah berjuang memulihkan diri dari bencana. Kondisi itu memperkuat kesan bahwa pemerintah tidak serius mengelola anggaran penanganan bencana, bahkan berpotensi menyesatkan publik.
Elfenda menantang pemerintah menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang mengubah angka BTT dari Rp843 miliar menjadi Rp123 miliar? Di mana dokumen revisinya? Apa dasar hukumnya? Untuk apa selisih anggaran tersebut dialihkan? Dan mengapa perubahan itu tidak pernah diumumkan?
Tanpa jawaban yang jelas, ia menyebut polemik ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi persoalan moral dalam tata kelola anggaran publik. Pemerintah, katanya, wajib memberikan penjelasan terbuka agar kepercayaan publik tidak semakin terkikis. (Redaksi)