Direktur Utama PT ISN Jadi Tersangka Korupsi Smart Village di Madina, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

Bagikan Artikel

MANDAILING NATAL, Bonarinews.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jalan Willem Iskandar, Panyabungan, Jumat (6/3/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Bani Immanuel Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

“Status MA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup dalam perkara ini,” ujar Jupri Wandy Banjarnahor didampingi Kasi Pidsus Herianto.

Program Smart Village sendiri merupakan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa melalui pemanfaatan aplikasi digital desa guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan berbasis teknologi informasi.

Dalam kontrak kerja sama, nilai anggaran program tersebut tercatat sebesar Rp24.975.000 per desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.

Namun, dari hasil penyidikan, tim menemukan bahwa aplikasi Smart Village tersebut tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa. Hal itu diduga karena pihak penyedia, yakni PT ISN, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program digital desa tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena program Smart Village seharusnya menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital desa, namun justru diduga disalahgunakan sehingga merugikan keuangan negara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *