Bonarinews.com, Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare.
Tersangka baru berinisial IS, yang menjabat sebagai Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), resmi ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Sumut pada Senin (20/10/2025). IS merupakan direktur dari perusahaan bentukan PTPN Regional I yang terlibat langsung dalam pengelolaan aset tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial ASK dan ARL, masing-masing bertugas di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersangka baru tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land,” ujar Husairi.
Husairi menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada periode 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Dalam prosesnya, tersangka IS diduga bekerja sama dengan tersangka ASK dan ARL dalam menerbitkan surat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo. Dokumen tersebut disetujui meskipun tidak memenuhi syarat-syarat resmi sebagaimana diatur oleh negara.
Penahanan terhadap IS dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Tersangka IS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menutup pernyataannya, Husairi menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mengembangkan perkara ini.
“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Redaksi)