Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset, Kejati Sumut Tahan Direktur PTPN II Periode 2022-2023

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Medan – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka berinisial “IP”, Direktur PTPN II periode 2020–2023, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset PTPN I Region 1 melalui PT Nusa Dua Propertindo dan kerjasama operasional dengan PT. Ciputra Land.

Penahanan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari minimal dua alat bukti. Perbuatan tersangka, bersama sejumlah pihak termasuk Direktur PT. NDP dan pejabat Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara serta Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, diduga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB tanpa persetujuan pemerintah dan kewajiban kepada negara.

Tersangka “IP” dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama berdasarkan perintah Kajati Sumatera Utara Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025.

Penyidik Kejati Sumut masih melakukan pendalaman untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *