Diduga Korupsi Dana BOS, Kejari Belawan Tahan Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Medan

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan Renata Nasution (RN), mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, pada Selasa sore (9/9/2025). RN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022 dan 2023.

Kepala Kejari Belawan melalui Kasi Intelijen, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan dana BOS untuk SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp1,79 miliar, dengan total mencapai Rp3,59 miliar.

Menurut Daniel, RN diduga tidak menjalankan aturan sesuai petunjuk teknis pengelolaan dana BOS maupun Permendikbudristek. Akibatnya, berdasarkan hasil audit kantor akuntan publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp772 juta lebih.

Hingga kini, Kejari Belawan sudah memeriksa 10 saksi dan masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terseret.

“Tersangka RN ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini sampai 28 September 2025. Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses persidangan,” kata Daniel.

Sementara itu, penasihat hukum RN, Rion Arios SH MH, menyebut kliennya tetap bersikap kooperatif sejak pemeriksaan hingga penahanan. Ia menilai salah satu penyebab munculnya dugaan penyimpangan adalah kurangnya kemampuan kepala sekolah dalam mengelola keuangan.

“Ketidaktahuan kepala sekolah maupun guru yang ikut terlibat membuat pengelolaan dana BOS tidak sesuai aturan,” ujarnya. (Dedy Hu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *