Medan, Bonarinews.com – Bayangkan, bukan hanya dipenjara, tetapi diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat. Itulah yang kini digalakkan di Deli Serdang lewat pidana kerja sosial.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mendukung program ini setelah penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). Program ini menawarkan pendekatan hukum humanis, di mana pelaku tidak hanya dihukum, tetapi dibimbing untuk kembali menjadi bagian produktif masyarakat.
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan kesiapan daerah untuk mendukung pelaksanaan program ini, mulai dari administrasi hingga pendampingan di lapangan. Pelaku diberi ruang untuk ikut lebih dari 300 jenis kegiatan sosial, termasuk pelatihan keterampilan, agar siap menghadapi kehidupan baru setelah “pidana sosial” selesai.
Menurut Sekretaris Jaksa Agung Muda, Dr Undang Mugopal, prinsip pidana kerja sosial jelas: tidak mengganggu pekerjaan pokok pelaku, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan fokus pada pembinaan, bukan pembalasan.
Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, menambahkan, program ini menjadi bukti nyata bahwa hukum bisa memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial. “Ini bukan sekadar pidana, tapi kesempatan kedua bagi pelaku untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.
Dengan pendekatan ini, Deli Serdang memimpin langkah hukum humanis yang bisa mengubah hidup pelaku sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat luas. (Redaksi)