Batu Bara, BonariNews.com – Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri Batu Bara resmi menetapkan dua orang pejabat sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang dinilai kuat.
Langkah hukum ini diumumkan pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dua tersangka berinisial E (47) dan DS (43) ditetapkan terkait dugaan penyimpangan realisasi dana BTT dalam sejumlah pekerjaan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2022. Total anggaran kegiatan tersebut mencapai Rp5.170.215.770.
Dalam proyek itu, E diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara DS menjabat sebagai PPTK. Berdasarkan hasil perhitungan ahli melalui Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN), kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.158.081.211. Perhitungan ini merujuk pada ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan E dan DS sebagai tersangka tertuang dalam dua surat resmi Kejari Batu Bara, masing-masing bernomor PRINT-01/L.2.32/Fd.2/02/2026 dan PRINT-02/L.2.32/Fd.2/02/2026, keduanya dikeluarkan pada 19 Februari 2026.
Setelah ditetapkan, kedua tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026. Pengusutan kasus kini terus berjalan, membuka peluang berkembangnya temuan baru dalam waktu dekat. (Redaksi)
