Dalam 9 Bulan, Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba, 1.010 Tersangka Diamankan

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Tebingtinggi – Perang melawan narkoba di Sumatera Utara terus digencarkan. Sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025, Polda Sumut bersama tiga polres jajaran berhasil mengungkap 862 kasus narkotika dengan 1.010 tersangka.

Pengungkapan besar ini dipaparkan di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (2/10/2025), dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Dirresnarkoba Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, serta Kapolresta Deliserdang, Kapolres Serdangbedagai, dan Kapolres Tebingtinggi.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti mencapai 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, dan 15.166 butir Happy Five.

Kombes Pol Jean Calvijn menjelaskan, banyak kasus terungkap lewat operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak, loket, hingga perkampungan dan perkebunan kelapa sawit. Polisi juga melakukan 57 penindakan di tempat hiburan malam, dengan tujuh lokasi terbukti jadi tempat peredaran narkoba. Tiga bangunan bahkan dirubuhkan, yaitu Cafe Duku Indah (CDI), Lawpota, dan Marcopolo.

Berdasarkan pemetaan, wilayah paling rawan narkoba berada di Tanjungmorawa (Deliserdang), Perbaungan (Serdangbedagai), dan Rambutan (Tebingtinggi). Polda meminta jajaran polres lebih memberi perhatian di titik-titik tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Jangan sampai ada yang berusaha menghalangi penegakan hukum, karena itu bisa menimbulkan tindak pidana lain,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *