Cara Cek Keaslian Ijazah Online Tanpa Legalisir, Resmi dari Kemendikti Saintek

Bagikan Artikel

Jakarta, Bonarinews.com — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) meluncurkan sistem digital baru yang memudahkan masyarakat untuk memverifikasi ijazah secara online.
Melalui layanan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), publik kini tak sulit lagi mengecek keaslian ijazah sesorang.

Sistem ini juga memungkinkan agar proses legalisir manual tidak diperlukan lagi. Cukup dengan memasukkan kode unik yang tertera pada ijazah, keaslian dokumen bisa dipastikan secara cepat dan resmi.

Apa Itu PISN?

PISN adalah sistem penomoran ijazah berbasis digital yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Sistem ini memungkinkan siapa pun, mulai dari alumni hingga perusahaan perekrut, melakukan verifikasi ijazah secara instan dan transparan.

Berikut langkah-langkah Cek Ijazah Online:

  1. Kunjungi situs PISN melalui laman resmi https://pisn.kemdiktisaintek.go.id/
  2. Masukkan nomor PIN atau kode unik yang tertera pada ijazah.
  3. Sistem akan menampilkan data mahasiswa, program studi, serta tahun kelulusan yang sudah tersimpan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Meski demikian, layanan ini hanya berlaku bagi ijazah dari perguruan tinggi yang datanya sudah dilaporkan ke PDDikti. Selain itu, beberapa ijazah lama mungkin belum bisa diakses secara digital.

Kemendikti Saintek berharap sistem ini tidak hanya memudahkan mahasiswa dan alumni, tetapi juga perusahaan dan lembaga dalam melakukan verifikasi ijazah dengan cepat, akurat dan tanpa biaya ekstra. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *