Bonarinews.com, PADANG LAWAS – Setelah tiga tahun buron, bandar sabu berinisial AHSH (28) akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Polda Sumatera Utara. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Lingkungan III, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, berhasil dibekuk di kawasan Lapangan Merdeka Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan keseriusan jajaran Polres Padang Lawas dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengatur transaksi sabu.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap menjelaskan, penangkapan AHSH berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Kota Medan.
“Menindaklanjuti laporan itu, empat personel Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh saya bersama Kanit I Ipda Astoedin Sihotang segera bergerak ke Medan untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku berhasil kami amankan di sekitar Lapangan Merdeka,” ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, Minggu (9/11/2025).
Dari hasil interogasi, AHSH mengaku telah menjadi bandar sabu selama tiga tahun. Ia memperoleh pasokan dari dua bandar besar asal Tanjung Balai berinisial R dan O, lalu mengedarkannya di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Terakhir kali, pelaku diketahui mengedarkan sabu seberat 1 kilogram pada Senin (9/5/2025) di salah satu hotel di kawasan Banjar Raja, Sibuhuan.
Dalam pengembangan sebelumnya, salah satu kaki tangan AHSH, berinisial SMH, lebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Palas pada Selasa (10/5/2025) di rumah kontrakannya di Sibuhuan Julu, dengan barang bukti sabu seberat 96,18 gram. Saat itu, AHSH sempat melarikan diri sebelum aparat tiba di lokasi.
Namun upaya pelarian selama tiga tahun akhirnya kandas. AHSH kini ditahan di RTP Polres Padang Lawas dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika. “Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.
Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menambahkan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Lawas. “Penyidik tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lain yang terhubung dengan tersangka,” pungkasnya. (Redaksi)