Bonarinews.com | BALIGE – Bupati Toba, Effendi Napitupulu, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang digelar oleh BPK RI di Hotel Labersa, Balige, Senin (27/10/2025).
“Dana desa ini adalah amanah rakyat. Jangan sampai disalahgunakan. Setiap rupiah harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Effendi di hadapan para kepala desa, lurah, dan camat.
Kabupaten Toba sendiri tahun ini menerima Dana Desa sebesar Rp173,25 miliar, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp86,35 miliar, serta Dana Kelurahan Rp2,6 miliar, yang disalurkan untuk 231 desa dan 13 kelurahan di 16 kecamatan.
Menurut Effendi, pengelolaan dana yang baik akan mempercepat tercapainya visi pembangunan daerah “Toba Mantap 2029”, yang menekankan kemajuan daerah, kesejahteraan rakyat, dan keberlanjutan pembangunan.
“Dana desa bukan sekadar untuk membangun jalan atau jembatan, tapi juga harus mampu mendorong kemandirian ekonomi, menggali potensi lokal, dan memperkuat pelayanan publik di desa,” ujar Bupati. Ia meminta seluruh kepala desa dan lurah menjadi motor penggerak perubahan di wilayahnya dengan perencanaan yang matang dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Toba menyerahkan cenderamata kepada Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung dan Kepala Perwakilan BPK RI Sumut Paula Hendry Simatupang. Effendi berharap dukungan dari kedua lembaga tersebut dapat memperkuat pengawasan dan pembinaan tata kelola keuangan desa agar lebih bersih dan berintegritas.
“Dengan pendampingan dari BPK dan Komisi XI DPR RI, kami yakin pengelolaan dana desa di Toba akan semakin transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya. (Redaksi)