Bupati Deli Serdang Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari, 170 Ribu Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Bagikan Artikel

Lubuk Pakam, Bonarinews.com – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama 14 hari. Keputusan ini diambil setelah banjir besar dan longsor melanda sejumlah wilayah sejak Kamis, 27 November 2025. Status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 613 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 29 November 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, menjelaskan bahwa masa tanggap darurat berlaku hingga 10 Desember 2025. Penetapan ini dilakukan agar seluruh upaya penanganan bencana bisa digerakkan secara cepat dan terkoordinasi.

Dalam beberapa hari terakhir, banjir dan longsor melanda 15 kecamatan di Deli Serdang dan merendam sedikitnya 2.243 hektare lahan persawahan. Sejumlah fasilitas umum dan infrastruktur turut mengalami kerusakan. Di Kecamatan Tanjung Morawa, dua tanggul jebol, sementara dua masjid dan dua sekolah dasar tergenang banjir. Dua lokasi wisata juga dilaporkan rusak.

Kerusakan infrastruktur terjadi di berbagai titik. Di Kecamatan Sunggal, jembatan penghubung antar-dusun di Desa Tanjung Selamat terputus. Di Hamparan Perak, kantor desa di Kota Rantang dan Klambir V Kebun rusak, disertai kerusakan pada dua sekolah dan dua puskesmas. Jembatan di Desa Paya Bakung juga ambruk akibat derasnya arus sungai sedalam 7 meter.

Longsor turut menutup akses di Kecamatan Sibolangit. Material tanah menimbun jalan desa di beberapa dusun di Desa Buah Nabar dan Rumah Kinangkung SP. Di Desa Suka Maju, jalan desa bahkan terputus sepanjang 50 meter dengan kedalaman longsor mencapai 25 meter. Di Desa Bandar Baru, satu jembatan gantung rusak dan satu rumah hampir roboh.

Kerusakan lain juga dialami Kecamatan Batang Kuis, di mana delapan sekolah dan dua rumah ibadah terendam banjir. Di Kecamatan Patumbak, tanggul jebol di Desa Patumbak Kampung memperparah genangan.

Secara keseluruhan, banjir telah merendam 30.609 rumah dan berdampak pada 52.100 kepala keluarga atau sekitar 170.760 jiwa. Wilayah terdampak meliputi Tanjung Morawa, Deli Tua, Sunggal, Namorambe, Hamparan Perak, Bangun Purba, Percut Sei Tuan, Sibolangit, Lubuk Pakam, Beringin, Batang Kuis, Patumbak, Galang, Pantai Labu, dan Pancur Batu.

Pemkab Deli Serdang menegaskan bahwa penetapan masa tanggap darurat ini dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan warga terdampak dapat ditangani dengan cepat, termasuk perbaikan akses, pemulihan fasilitas umum, dan percepatan penyaluran bantuan ke titik-titik yang paling membutuhkan. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, dan para relawan dalam melakukan evakuasi serta penanganan lanjutan di lapangan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *