Bonarinews.com, Jakarta – Bantuan Subsidi Upah (BSU) selalu menjadi salah satu program pemerintah yang paling ditunggu para pekerja. Siapa yang tak tergoda dengan insentif Rp300 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan? Setelah pencairan periode Juni–Juli 2025 rampung bulan lalu, kini banyak pekerja mulai bertanya-tanya: apakah BSU akan cair lagi pada September 2025?
Sejumlah informasi simpang siur pun beredar di media sosial, membuat banyak orang penasaran apakah dana segar itu benar-benar akan kembali digelontorkan pemerintah atau hanya isu belaka. Faktanya, hingga pertengahan September 2025, baik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait pencairan BSU untuk bulan ini.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bahkan sempat menegaskan pada akhir Juli 2025 bahwa insentif seperti BSU dan diskon tarif listrik tidak lagi diberikan setelah periode sebelumnya. Namun, pernyataan berbeda datang dari Riznaldi Akbar, Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan. Ia menyebutkan, pemerintah tengah menjajaki kemungkinan untuk melanjutkan penyaluran BSU di triwulan III dan IV tahun ini karena pelaksanaannya dinilai cukup efektif.
Meski kepastian pencairan masih abu-abu, kamu tetap bisa memeriksa apakah namamu sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU berikutnya. Kabar baiknya, pengecekan status penerima sekarang jauh lebih mudah: cukup lewat HP, tanpa perlu repot membuka laptop!
Berikut panduan lengkap cara cek nama penerima BSU 2025:
- Via Laman Resmi Kemnaker
- Buka browser di HP kamu dan ketik alamat https://bsu.kemnaker.go.id
- Scroll ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode captcha yang muncul
- Klik Cek Status dan tunggu hasilnya
Jika namamu tidak masuk, akan muncul pesan “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.” Tapi kalau lolos syarat, statusmu akan tampil sebagai penerima.
- Via Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cari tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi NIK, nama lengkap, dan email sesuai data kependudukan
- Tekan Lanjutkan, ikuti langkah selanjutnya hingga hasil pengecekan muncul
- Via Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store
- Masuk ke halaman login, lalu ketuk ikon huruf “i” berwarna oranye di pojok kanan bawah
- Tekan tombol putih bergambar telapak tangan
- Pada kolom “Jenis Bantuan”, pilih BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH 2025
- Masukkan NIK dan klik Cek Status Penerima
Selain mengetahui cara mengecek, penting juga untuk memahami siapa saja yang memenuhi kriteria penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai buruh/pekerja
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
- Diutamakan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Jadi, meskipun belum ada kepastian resmi tentang pencairan BSU September 2025, tidak ada salahnya melakukan pengecekan status mulai dari sekarang. Dengan begitu, kamu tidak akan ketinggalan bila pemerintah benar-benar memutuskan menyalurkan bantuan ini lagi di akhir tahun.
Pantau terus akun resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan di Instagram, X (Twitter), maupun TikTok agar tidak terkecoh oleh informasi palsu. Siapkan juga dokumen seperti NIK dan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan supaya lebih mudah saat melakukan pengecekan.
Kesimpulannya:
- Pencairan BSU September 2025 belum dipastikan pemerintah.
- Cek nama penerima bisa dilakukan kapan saja lewat HP melalui laman Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi Pospay.
- Pastikan kamu memenuhi seluruh syarat yang sudah ditentukan.
Jangan sampai ketinggalan informasi resmi. Jika BSU benar-benar cair lagi, kamu sudah tahu langkah-langkahnya untuk memastikan apakah namamu tercatat sebagai penerima. (Redaksi)
