Sukabumi, BONARINEWS – Kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Karangtengah, Kabupaten Sukabumi, memunculkan fakta mengejutkan. Mantan Kepala Desa Karangtengah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi beserta barang bukti (tahap II), Kamis (29/1/2026), setelah diduga menyalahgunakan dana BLT senilai lebih dari Rp1 miliar, termasuk untuk membeli mobil yang kemudian dijual.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus, menyampaikan, dana BLT yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, mulai dari kebutuhan hidup sehari-hari hingga biaya pencalonan legislatif. Modus yang dilakukan adalah membuat laporan administrasi fiktif sehingga banyak warga yang seharusnya menerima bantuan tidak kebagian.
Barang bukti yang diserahkan ke JPU meliputi dokumen administrasi penyaluran BLT serta uang tunai Rp108 juta. Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bandung untuk memperlancar proses hukum.
Agus menegaskan, meski tersangka diduga bertindak sendiri, pemeriksaan saksi tetap dilakukan agar konstruksi perkara di pengadilan semakin solid. Kejari Sukabumi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk keseriusan memberantas korupsi yang merugikan masyarakat kecil.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan penyalahgunaan dana sosial yang semestinya meringankan beban warga, namun justru dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. (Idris)
