Bidan Farida: Klarifikasi Tidak Ada Pungli dalam Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat ASN Deli Serdang 2025

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, MEDAN – Farida Deliana Purba, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat viral di media sosial karena video keluhannya tentang hasil ujian penyesuaian kenaikan pangkat, akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan ujian penyesuaian pangkat (UPKP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tahun 2025.

“Saya ingin meluruskan video saya yang sempat beredar. Untuk ujian dinas, kami memang tidak dipungli,” ujar Farida, bidan di Puskesmas Bandar Khalifa, usai konferensi pers di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara, Minggu (2/11/2025).

Farida mengaku kecewa karena tidak lulus ujian penyesuaian pangkat dari Golongan II/c ke III/a, namun menilai bahwa kebijakan Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan sangat bijak dan transparan.

“Selama saya menjadi ASN, saya melihat banyak kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang yang bagus dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hasil ujian yang diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang pada 24 September lalu sesuai dengan nilai yang muncul di layar saat ujian CAT BKN berlangsung.

Farida juga mengapresiasi kebijakan Bupati Asri Ludin Tambunan yang membuka kesempatan ujian remedial bagi ASN yang belum memenuhi ambang batas kelulusan.
“Pak Bupati sudah mengambil kebijaksanaan untuk remedial. Sebagai ASN, kita harus kompeten, karena kita digaji negara. Jadi jangan hanya mau naik pangkat, tapi juga siap diuji kemampuan kita,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Farida menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Bupati Deli Serdang, dan BKN atas perhatian serta solusi terhadap persoalan tersebut.


Reformasi Birokrasi Deli Serdang Diperkuat

Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong reformasi birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Saya dan Pak Lom Lom (Wakil Bupati) berkomitmen membenahi birokrasi di Deli Serdang. Tidak ada lagi yang namanya pungli. Namun, tentu semua ini proses karena kami baru menjabat belum sampai sembilan bulan,” ujar Bupati.

Ia menegaskan komitmennya menjadikan Deli Serdang “zero pungli” dan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) ikut mendukung.
“Layanan publik harus maksimal dan bersih dari praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Khusus untuk Farida Deliana Purba dan ASN lain yang belum lulus, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Deli Serdang akan mengajukan pelaksanaan ujian remedial pada 6 November 2025 mendatang.
“Dari 81 peserta ujian, 58 belum memenuhi ambang batas kelulusan. Kita akan ajukan ujian ulang bagi semuanya,” jelasnya.


Penjelasan Gubernur Sumut

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa pelaksanaan ujian penyesuaian pangkat dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tesnya diselenggarakan oleh BKN, bukan oleh pemerintah daerah. Nilainya keluar otomatis dari sistem, jadi tidak bisa dimanipulasi,” tegas Bobby.

Bobby juga menjelaskan bahwa hasil ujian Farida tidak memenuhi ambang batas kelulusan di aspek Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sesuai SK Bupati Deli Serdang Nomor 450.a Tahun 2025.
“Nilai TWK 75, TKT 85, TSI 55, dan TKP 10 — tidak memenuhi standar kelulusan pada aspek TKP,” ungkap Gubernur.

Dengan klarifikasi ini, Pemerintah Provinsi Sumut bersama Pemkab Deli Serdang menegaskan komitmen mereka terhadap birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap ASN di Sumatera Utara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *