Berobat Cukup Pakai KTP, Gubernur Bobby Nasution Jamin Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien

Bagikan Artikel

MEDAN | Bonarinews.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan pelaksanaan Program Berobat Gratis (PROBIS) berjalan tanpa hambatan. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien, karena masyarakat kini cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, menjelaskan bahwa rumah sakit wajib menyiapkan sedikitnya 30 persen kamar kelas III untuk menjamin pelayanan bagi masyarakat peserta BPJS.

“Rumah sakit wajib menyiapkan minimal 30 persen kamar kelas tiga. Tidak ada alasan menolak pasien. Kalau kamar penuh, pasien harus dinaikkan kelasnya. Kesepakatan kita dengan BPJS seperti itu,” ujar Faisal melalui sambungan telepon, Rabu (29/10/2025).

Program PROBIS, yang merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumut, mulai diberlakukan sejak 1 Oktober 2025 di seluruh fasilitas kesehatan (Faskes) di wilayah Sumatera Utara. Melalui program ini, masyarakat cukup datang ke Faskes dan menunjukkan KTP, tanpa perlu membawa fotokopi atau dokumen tambahan lainnya. Petugas akan memverifikasi data pasien langsung melalui sistem BPJS, dan layanan kesehatan dapat segera diberikan.

Untuk menjamin pelayanan tetap optimal, Dinkes Sumut telah membentuk tim pengendali mutu yang akan turun langsung jika ada laporan atau keluhan dari masyarakat.

“Jika ada persoalan, tim segera turun ke lapangan. Rumah sakit yang bermasalah akan diberi waktu perbaikan. Bila tidak diperbaiki, kami rekomendasikan pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tegas Faisal.

Sejak 1 September 2025, Sumut telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan kepesertaan mencapai 100,20 persen dan tingkat keaktifan 80,27 persen. Capaian ini melampaui target nasional RPJMN 2025–2029, yakni 98,6 persen kepesertaan dan 80 persen keaktifan.

Faisal juga mengingatkan peserta mandiri untuk disiplin membayar iuran setiap bulan agar keberlanjutan program tetap terjaga.

“UHC ini berbasis gotong royong. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menanggung iuran masyarakat berpenghasilan rendah, sementara peserta mandiri diharapkan tetap membayar iuran tepat waktu,” pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *