Bonarinews.com, Medan – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Utara. Mulai 1 Oktober 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut resmi menjalankan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui program ini, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan, mulai dari bebas denda, bebas pajak progresif, hingga diskon pokok PKB sampai 5 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Ardan Noor, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini bentuk nyata kolaborasi Sumut Berkah. Selain memberi kemudahan, juga mengajak masyarakat semakin sadar pajak demi pembangunan daerah,” ujar Ardan, Rabu (1/10/2025) di Medan.
Beberapa fasilitas yang diberikan antara lain:
- Diskon pokok PKB hingga 5% untuk yang bayar sebelum jatuh tempo
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua antar-perseorangan dalam wilayah Sumut
- Bebas pajak progresif
- Bebas denda administrasi PKB
- Bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT, atau langsung mengakses layanan resmi SAMSAT.
Dengan program ini, Pemprov Sumut berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk menuntaskan kewajiban pajaknya sekaligus mendukung pembangunan daerah. (Redaksi)