BONARINEWS.COM, Padang Lawas Utara – Kepala Desa Batang Pane II, Slamet, membantah keras isu yang menyebut tanah wakaf pemakaman umum di desanya sudah tidak bisa digunakan atau dijual. Menurut Slamet, lahan seluas lebih dari tiga hektar itu tetap ada, belum dimiliki siapa pun, dan siap dipakai untuk keperluan pemakaman warga.
Slamet menambahkan, sebagian lahan memang telah ditanami masyarakat, namun praktik itu sudah berlangsung puluhan tahun. “Kalau tanah ini diperlukan, masyarakat bersedia mengembalikan tanaman mereka. Tidak ada yang kami jual,” kata Slamet, Kamis (8/1).
Ia juga menegaskan pengelolaan tanah bekas KUD Tani Mukti, yang berada di wilayahnya, sudah jelas legalitasnya dan dimiliki masyarakat. Semua pengukuran dan penentuan lokasi untuk TPU dilakukan bersama warga dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Slamet sekaligus menepis kabar miring yang beredar di masyarakat, sekaligus menegaskan komitmennya menjaga hak warga dan memastikan tanah wakaf tetap berfungsi sesuai tujuan. (Tohong)