Bareskrim Polri Pamerkan Uang Rp58,1 Miliar dari Judi Online, Publik Bertanya: Mana Tersangkanya?

Bagikan Artikel

JAKARTA, Bonarinews.com – Pemandangan tak biasa terlihat dalam konferensi pers yang digelar Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Biasanya, aparat kepolisian menampilkan tersangka kepada awak media dalam setiap pengungkapan kasus besar. Namun kali ini berbeda. Dalam konferensi pers yang dipimpin jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), tidak ada satu pun tersangka yang diperlihatkan.

Sebagai gantinya, polisi hanya memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp58,1 miliar yang ditata rapi di depan para wartawan.

Uang pecahan Rp100.000 tersebut diketahui berasal dari praktik judi online atau judol yang sebelumnya ditangani oleh penyidik siber Bareskrim.

Menurut keterangan kepolisian, puluhan miliar rupiah itu merupakan hasil eksekusi aset rampasan negara dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas judi online.

Meski nilai uang sitaan mencapai puluhan miliar rupiah, konferensi pers tersebut justru memunculkan tanda tanya di kalangan publik. Pasalnya, dalam perkara ini tidak ada tersangka yang diumumkan kepada publik.

Situasi ini memicu pertanyaan mengenai mekanisme hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut, terutama terkait bagaimana proses penyitaan dan eksekusi aset bisa dilakukan tanpa pengumuman pelaku.

Kasus ini sekaligus kembali menyoroti besarnya perputaran uang dalam bisnis judi online ilegal, yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu fokus penindakan aparat penegak hukum di Indonesia. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *