Aturan Lengkap TKDN: Perubahan Terbaru dan Sanksi Tegas Mengintai Pelanggar

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, Jakarta — Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita resmi mengeluarkan regulasi baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dituangkan dalam Permenperin Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini mulai berlaku pada 12 Desember 2025, menjadi acuan baru dalam mengawasi penggunaan produk dan komponen dalam negeri di berbagai sektor industri.

Aturan terbaru ini menghadirkan sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan menyederhanakan prosedur dan mendongkrak insentif bagi pelaku industri, terutama di sektor manufaktur dan IKM (Industri Kecil dan Menengah). Penghitungan TKDN kini hanya dilakukan sampai lapisan pertama (layer 1), menghilangkan mekanisme lama yang cukup kompleks hingga layer ketiga, sehingga mempercepat proses pengurusan sertifikasi. Masa berlaku sertifikat diperpanjang menjadi lima tahun, memberikan kemudahan administrasi bagi para pelaku usaha.

Salah satu inovasi penting adalah pemberian nilai TKDN minimal 25 persen secara otomatis untuk perusahaan dengan investasi dan fasilitas produksi di dalam negeri, serta insentif tambahan hingga 20 persen bagi yang menjalankan kegiatan riset dan pengembangan. Bagi pelaku industri kecil dan menengah, skema self declare memudahkan mereka mengakses sertifikasi dengan proses lebih cepat dan biaya yang lebih ringan.

Meski memberi kemudahan, pemerintah juga mengusung sanksi tegas bagi pelanggar aturan TKDN. Pelaku praktik TKDN washing atau manipulasi nilai TKDN menghadapi risiko pencabutan sertifikat. Selain itu, pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian produksi dengan sertifikat dapat berujung pada pencabutan lisensi dan masuk dalam daftar hitam. Pejabat pengadaan barang dan jasa yang terlibat pelanggaran juga tak luput dari sanksi administratif.

Pengawasan dilakukan secara ketat oleh tim di bawah koordinasi Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar dan mendorong penggunaan produk lokal demi memperkuat ekonomi nasional.

Aturan baru TKDN ini diharapkan dapat mendorong investasi, memperkuat daya saing industri dalam negeri, dan menciptakan lapangan kerja berkualitas. Dengan reformasi ini, pemerintah berupaya menjaga kedaulatan industri sekaligus menghadirkan iklim usaha yang lebih kondusif dan berkeadilan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *