BANDUNG, Bonarinews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyiapkan kompensasi bagi pengemudi angkutan kota (angkot), becak, dan andong yang beroperasi di jalur mudik agar tidak beroperasi sementara selama periode Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil untuk membantu kelancaran arus mudik Lebaran 2026 yang diperkirakan akan melintasi wilayah Jawa Barat menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut mengatakan, kompensasi itu merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada aparat kepolisian dalam mengatur lalu lintas selama musim mudik.
“Pemprov Jabar tidak akan membebani Polri terlalu berat. Saya sudah melaporkan kepada Kapolda bahwa seluruh jalur mudik yang ada angkot, becak, andong, dan berbagai kendaraan sejenis akan diliburkan menjelang dan setelah Idul Fitri,” kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, dengan menghentikan sementara operasional kendaraan tradisional dan angkutan lokal di jalur mudik, potensi kemacetan di sejumlah titik dapat dikurangi sehingga perjalanan pemudik menjadi lebih lancar dan aman.
Dedi meyakini langkah tersebut dapat mencegah terjadinya penyumbatan arus kendaraan, terutama bagi masyarakat yang akan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur melalui Jawa Barat.
Korlantas Polri Terapkan Pembatasan Truk Mulai H-8 Lebaran
Sementara itu, Korps Lalu Lintas Polri juga akan menerapkan pembatasan operasional angkutan berat sebagai bagian dari rekayasa lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2026.
Kabag Ops Korlantas Polri, Aries Syahbudin, mengatakan pembatasan tersebut akan mulai diberlakukan H-8 Lebaran, tepatnya pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB, baik di jalan tol maupun non-tol.
Selain pembatasan kendaraan berat, sejumlah skema rekayasa lalu lintas juga disiapkan untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Skema contraflow akan diberlakukan pada H-4 hingga H+1 Lebaran dari Gerbang Tol Karawang Barat KM 47 hingga Tol Jakarta–Cikampek KM 70.
Sementara itu, sistem one way akan diterapkan dari Tol Jakarta–Cikampek KM 70 hingga Gerbang Tol Banyumanik KM 421 pada H-4 hingga H-1 Lebaran.
Korlantas juga akan memberlakukan sistem ganjil genap di ruas Tol Jakarta–Cikampek KM 47 hingga GT Kalikangkung KM 414, serta di ruas GT Cikupa KM 31 hingga Merak KM 98 pada periode yang sama.
Untuk arus balik, skema one way akan diberlakukan dari GT Banyumanik KM 421 menuju GT Jakarta–Cikampek KM 70 pada H+2 hingga H+9 Lebaran, disertai contraflow dari KM 70 hingga KM 47.
Kebijakan rekayasa lalu lintas ini diharapkan mampu mengurai kepadatan kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. (Redaksi)
