Analis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejatisu, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Rp 3 Miliar

Bagikan Artikel

Medan, Bonarinews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan seorang analis kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau, Medan, berinisial LPL, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit usaha senilai Rp3 miliar. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.

Penahanan terhadap LPL dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025. Tersangka kini dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan, untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H, menjelaskan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyimpangan prosedur dalam proses pemberian kredit modal kerja tahun 2012 atas nama CV HA Group.

“Tersangka diduga melakukan manipulasi data dan mark up nilai agunan dalam proses pencairan kredit rekening koran di Bank Sumut KCP Krakatau,” jelas Indra, Selasa (11/11/2025).

Menurut hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan aktif dalam memproses permohonan kredit tanpa mengikuti standar penilaian risiko dan analisis kelayakan yang ditetapkan Bank Sumut. Akibatnya, kredit yang dicairkan tidak dapat dikembalikan dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Sementara itu, pihak Bank Sumut melalui keterangan resminya menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Manajemen Bank Sumut menegaskan siap bekerja sama penuh dengan penyidik Kejatisu guna mengungkap kasus ini secara tuntas.

“Kami berkomitmen untuk mendukung proses hukum dan memastikan agar tata kelola serta sistem pengawasan internal bank semakin diperkuat,” tulis pernyataan resmi Bank Sumut.

Penyidik Kejatisu hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga keuangan untuk memperketat sistem pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun oknum tertentu. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *