Oleh : Faidin
Kematian seorang anak laki-laki berusia 10 tahun, siswa kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan meninggal akibat bunuh diri pada 29 Januari 2026, bukanlah peristiwa yang datang tiba-tiba.
Ia bukan pula sekadar tragedi personal atau urusan domestik sebuah keluarga. Peristiwa ini adalah akumulasi dari peringatan panjang yang sudah berulang kali disampaikan oleh data, laporan resmi, dan riset nasional maupun internasional—namun diabaikan.
Ketika seorang anak usia sekolah dasar memilih kematian, pertanyaan utamanya bukan “mengapa ia bunuh diri”, melainkan mengapa semua sistem perlindungan gagal mendeteksi penderitaannya sejak awal.
Bunuh Diri Anak, Fakta yang Terus Meningkat
Data Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam Laporan Tahunan Kejahatan yang dirilis pada Desember 2023 mencatat bahwa angka bunuh diri nasional mengalami tren peningkatan dalam lima tahun terakhir, dengan kelompok usia anak dan remaja menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan.
Meski sebagian besar kasus terjadi pada usia remaja, Polri mengakui adanya kasus bunuh diri pada anak usia sekolah dasar, terutama di daerah dengan keterbatasan layanan sosial.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) melalui sistem SIMFONI PPA pada laporan semester Januari–Juni 2024 mencatat lebih dari 11.000 kasus kekerasan terhadap anak, dengan kekerasan psikis dan perundungan sebagai kategori dominan.
KPPPA menegaskan dalam rilis resminya pada 23 Juli 2024 bahwa kekerasan psikis sering tidak terlaporkan dan memiliki dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental anak.
Kasus Ngada harus dibaca dalam kerangka data ini. Ia bukan pengecualian, melainkan konsekuensi logis dari situasi yang terus dibiarkan.
Usia 10 Tahun, Bunuh Diri Hampir Selalu Sebagai Alarm Bahaya
Menurut laporan UNICEF Indonesia bertajuk Adolescent Mental Health yang dipublikasikan pada Oktober 2021, anak di bawah usia 12 tahun belum memiliki pemahaman matang tentang kematian sebagai konsep final.
Karena itu, tindakan bunuh diri pada usia tersebut hampir selalu dipicu oleh tekanan ekstrem, rasa takut yang intens, atau perasaan terjebak tanpa jalan keluar.
UNICEF dalam laporan yang sama menyatakan: “Self-harm and suicide attempts in children are strong indicators of environmental failure, not individual weakness.” (UNICEF, 12 Oktober 2021)
Dengan kata lain, ketika anak bunuh diri, yang runtuh bukan mental anak itu, tetapi lingkungan yang seharusnya melindunginya.
NTT dan Realitas Sosial yang Tak Pernah Diselesaikan
NTT selama bertahun-tahun berada dalam posisi rawan secara sosial-ekonomi.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024 menunjukkan bahwa NTT masih termasuk tiga provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia.
Tekanan ekonomi keluarga, keterbatasan akses pendidikan berkualitas, serta minimnya layanan kesehatan mental membentuk ekosistem stres kronis—termasuk bagi anak-anak.
Dinas Sosial Provinsi NTT dalam rapat koordinasi penanganan anak dan perempuan pada 15 November 2024 mengakui bahwa sebagian besar kabupaten di NTT belum memiliki psikolog anak tetap, baik di sekolah maupun puskesmas. Konseling anak masih bersifat insidental dan bergantung pada program pusat.
Dalam konteks ini, anak-anak hidup di ruang yang penuh tuntutan, namun miskin pendampingan.
Sekolah Dasar Bagai Ruang Aman yang Tinggal Slogan
Sekolah sering disebut sebagai rumah kedua. Namun di banyak daerah, rumah kedua ini tidak memiliki sistem pengamanan mental.
Berdasarkan evaluasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam Rapor Pendidikan tahun ajaran 2023/2024, sebagian besar SD di daerah tertinggal tidak memiliki guru bimbingan konseling, apalagi mekanisme deteksi dini tekanan psikologis.
Perundungan masih dianggap “candaan anak-anak”. Hukuman masih sering dipakai sebagai alat disiplin. Padahal, riset WHO pada September 2022 menegaskan bahwa hukuman verbal dan sosial pada anak berhubungan langsung dengan peningkatan risiko depresi dan ide bunuh diri.
Jika sekolah tidak mampu membaca tanda-tanda distress anak, maka sekolah telah gagal menjalankan fungsi perlindungannya.
Negara Selalu Datang Terlambat
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa negara, pemerintah daerah, dan lembaga pendidikan wajib menjamin keselamatan fisik dan psikis anak. Namun, implementasi undang-undang ini kerap berhenti pada administrasi dan seremoni.
Pola yang berulang selalu sama: negara hadir setelah kematian. Aparat menyelidiki, pejabat menyampaikan belasungkawa, dan kasus perlahan tenggelam.
Evaluasi sistemik jarang dilakukan, apalagi menyentuh akar persoalan seperti anggaran kesehatan mental, rasio guru dan murid, atau pelatihan psikososial di sekolah dasar.
Kematian anak di Ngada pada 29 Januari 2026 seharusnya menjadi cermin telanjang betapa negara masih lebih sibuk mengurus prosedur ketimbang pencegahan.
Bunuh Diri Anak dan Kegagalan Publik
Menyebut kasus ini sebagai “urusan keluarga” adalah bentuk penghindaran tanggung jawab. Bunuh diri anak adalah kegagalan publik, karena lingkungan sosial, pendidikan, dan kebijakan negara ikut membentuk tekanan yang dialami anak.
Anak itu tidak mati karena ia ingin mati. Ia mati karena tidak menemukan satu pun ruang aman untuk hidup.
Stop Normalisasi Kematian Anak
Jika kasus Ngada berlalu tanpa perubahan nyata, maka kita sedang membangun kebiasaan berbahaya: menormalisasi kematian anak sebagai takdir. Padahal, semua data sejak bertahun-tahun lalu sudah berteriak.
Negara harus berhenti reaktif. Sekolah harus berhenti menutup mata. Masyarakat harus berhenti menganggap penderitaan anak sebagai hal sepele.
Jika tidak, maka bunuh diri anak bukan lagi tragedi—melainkan produk rutin dari sistem yang kita pelihara bersama.
Penulis adalah wartawan Bonarinews.com
