Bonarinews.com | Medan – Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Labuhanbatu Selatan yang melibatkan Suhada Siregar, seorang anak yang memukul ibu kandungnya, Suka Ria (70), akhirnya berakhir damai. Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan.
Suhada Siregar dilaporkan ke polisi oleh ibunya setelah terjadi perselisihan, di mana Suhada merasa kesal dan memukul sang ibu. Sang ibu melaporkan anaknya karena melanggar Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, sebelum kasus ini sampai ke pengadilan, Kejari setempat melakukan mediasi.
Mediasi tersebut mempertemukan Suhada dengan ibunya, disaksikan oleh keluarga serta tokoh masyarakat dan agama. Setelah melalui proses mediasi ini, keduanya sepakat untuk berdamai, dan kasus dihentikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, melalui Yos A Tarigan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, menjelaskan bahwa hingga September 2024, Kejati Sumut telah menghentikan 76 kasus dengan pendekatan keadilan restoratif. Kasus-kasus ini berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Sumatera Utara.
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat, termasuk tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban serta menciptakan kedamaian di tengah masyarakat.
Kejari Asahan menjadi penyumbang kasus terbesar dengan 10 perkara yang diselesaikan, diikuti oleh Kejari Langkat dengan 9 perkara, dan Kejari Medan dengan 8 perkara. (Dedy Hutajulu)