Bonarinews.com, Jakarta — Amnesty International Indonesia mengkritik keras tindakan patroli siber yang dilakukan TNI dan terkait dengan dugaan tindak pidana oleh influencer Ferry Irwandi. Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid, menilai langkah itu berada di luar tugas pokok TNI dan berisiko mengancam kebebasan berekspresi warga sipil.
Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, sebelumnya menyampaikan bahwa timnya menemukan dugaan tindak pidana setelah melakukan penyisiran ruang siber. Juinta bahkan datang ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan polisi terkait langkah hukum yang akan diambil, namun belum melapor secara resmi. Ia mengatakan akan melanjutkan proses sesuai hukum dan menyebut sedang menyiapkan langkah hukum lebih lanjut.
Di pihaknya, Ferry Irwandi mengaku belum menerima pemberitahuan apa pun. Melalui sambungan telepon dan unggahan di Instagram, Ferry menyatakan ia tidak pernah dihubungi oleh Juinta maupun stafnya dan merasa belum mengetahui detail tuduhan yang dimaksud.
Usman Hamid menekankan bahwa TNI seharusnya fokus pada tugas pertahanan negara, bukan menangani masalah keamanan dalam negeri atau tindak pidana yang menjadi ranah penegak hukum sipil. Menurutnya, bila TNI mulai aktif melakukan patroli dan menindak warga sipil di ruang maya, ini dapat menjadi ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan ekspresi. (Redaksi)
