Alatan Indonesia Bedah Strategi Lolos Tender Pemerintah Lewat Pemahaman Mendalam Permenperin 35/2025 tentang TKDN dan BMP

Bagikan Artikel

Bonarinews.com, JAKARTA – Persaingan di pasar pengadaan barang/jasa pemerintah kian ketat. Dengan nilai belanja pemerintah yang mencapai lebih dari Rp1.200 triliun per tahun, peluang ini hanya bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang paham dan patuh terhadap regulasi baru mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Menjawab kebutuhan tersebut, Alatan Indonesia — lembaga pelatihan dan konsultan bisnis pemerintahan terkemuka — menghadirkan pembahasan komprehensif tentang Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, yang menjadi penyempurnaan besar dalam tata cara dan sertifikasi TKDN dan BMP.

Regulasi Baru, Aturan Ketat, dan Peluang Besar

Permenperin 35/2025 menggantikan aturan lama yang dianggap tidak relevan dengan perkembangan industri saat ini. Dalam aturan terbaru, terdapat sejumlah poin krusial yang wajib dicermati pelaku usaha, antara lain:

  • Pemberian nilai TKDN minimal 25% otomatis bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri dan mempekerjakan tenaga kerja lokal.
  • Penyederhanaan proses sertifikasi dan percepatan layanan melalui opsi self-declare bagi industri kecil.
  • Perpanjangan masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP, yang memberikan kepastian administratif bagi pelaku usaha.

Dengan aturan baru ini, sertifikat TKDN dan BMP bukan lagi sekadar formalitas, melainkan tiket utama untuk bisa mengikuti dan memenangkan tender di lingkungan pemerintah, BUMN, maupun BUMD.

Alatan Indonesia: Panduan Bisnis Pemerintah yang Kredibel

CEO Alatan Indonesia, Harmada Sibuea, MSc., MH., menegaskan bahwa banyak perusahaan gagal memenangkan proyek pemerintah karena tidak memahami detail perhitungan TKDN dan BMP.

“Permenperin 35/2025 mengubah total sistem sertifikasi. Ini bukan revisi kecil, tapi transformasi besar. Kesalahan sedikit dalam perhitungan nilai TKDN bisa membuat perusahaan kehilangan peluang besar,” jelas Harmada.

Alatan Indonesia hadir sebagai mitra strategis untuk membantu perusahaan memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini, melalui edukasi dan pelatihan berbasis praktik nyata.

Webinar Eksklusif: Kupas Tuntas Permenperin 35/2025

Sebagai bentuk komitmen edukatif, Alatan Indonesia akan menyelenggarakan Webinar Eksklusif bertajuk “Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan BMP” pada:
📅 Kamis, 20 November 2025
🕘 Pukul 09.00 – 12.00 WIB
💻 Online (terbuka untuk peserta nasional)

Webinar ini menghadirkan narasumber ahli Dr. Indrani Dharmayanti, SP., M.Si., Pengurus DPP IAPI dan pakar pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Pemahaman regulasi baru ini wajib bagi pelaku usaha yang ingin tetap kompetitif dan legal. Jangan sampai sertifikat TKDN Anda tidak berlaku hanya karena salah menghitung,” tegas Dr. Indrani.

Agenda Webinar: Dari Regulasi ke Strategi

Peserta akan mendapatkan pembahasan mendalam meliputi:

  1. Analisis Permenperin 35/2025 – Perubahan utama dan dampaknya terhadap sistem pengadaan.
  2. Langkah Praktis Sertifikasi TKDN & BMP – Panduan teknis menyesuaikan produk, proses sertifikasi, dan dokumentasi.
  3. Studi Kasus Sukses – Praktik terbaik dari perusahaan yang berhasil menembus pasar pemerintah.
  4. Sesi Konsultasi Langsung – Tanya jawab interaktif bersama ahli TKDN.
  5. E-Sertifikat & Rekaman Materi – Nilai tambah profesional bagi peserta.

Pendaftaran Telah Dibuka

Pelaku usaha dari berbagai sektor — mulai dari UMKM, industri menengah, hingga korporasi besar — dapat mendaftar melalui tautan resmi: bit.ly/RegulasiTKDN2025.

Dengan pendekatan aplikatif dan narasumber berpengalaman, Alatan Indonesia memastikan para peserta tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu menjadikannya strategi bisnis yang efektif untuk menembus proyek pemerintah 2025. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *