Aktivis KontraS Disiram Air Keras! Dimas Bagus Arya Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Serangan terhadap Andrie Yunus

Bagikan Artikel

JAKARTA, Bonarinews.com – Serangan brutal terhadap aktivis hak asasi manusia kembali mengguncang ruang publik. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK) yang mengakibatkan luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/3/2026) malam sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast yang diikuti Andrie saat itu mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.

Tak lama setelah kegiatan tersebut, Andrie diduga diserang oleh pelaku yang menyiramkan cairan keras ke tubuhnya. Akibat serangan itu, korban mengalami luka bakar serius pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Setelah kejadian, Andrie Yunus langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa rekannya itu. Ia menilai serangan tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan bersuara dan upaya membungkam para pembela hak asasi manusia.

Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, tindakan terhadap pembela HAM seharusnya mendapat perlindungan negara. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat yang memperjuangkan hak-hak publik.

Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga diatur dalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melalui Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Dimas menegaskan, peristiwa ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Ia juga meminta aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut, mengingat tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan serius yang dapat menyebabkan cacat permanen bahkan kematian.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Aparat penegak hukum harus segera mengungkap pelaku dan motifnya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perlindungan pembela HAM di Indonesia,” tegasnya.

Peristiwa ini pun diharapkan mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil, organisasi HAM, serta lembaga penegak hukum agar keamanan para aktivis dan pembela HAM di Indonesia dapat lebih terjamin. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *